Jurnalkitaplus - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kerugian negara akibat tambang timah ilegal dan korupsi di sektor tersebut mencapai sekitar Rp 300 triliun. Pernyataan ini disampaikannya pada Senin (6/10/2025) di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, saat menyaksikan penyerahan enam smelter hasil rampasan kasus korupsi timah kepada Kementerian Keuangan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas ilegal mining dan praktik korupsi tanpa pandang bulu. Ia mengatakan, "Ini bukti bahwa pemerintah serius membasmi penyelundupan dan aktivitas ilegal di sektor mining. Penegakan hukum harus berjalan tanpa terkecuali."
Keenam smelter yang disita dan kini dikelola oleh PT Timah, BUMN pengelola tambang timah, adalah:
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- PT Menara Cipta Mulia (MCM)
- PT Tinindo Internusa (Tinindo)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Refind Bangka Tin (RBT)
Kasus korupsi tata kelola tambang timah ini melibatkan puluhan tersangka, termasuk pengusaha dan mantan pejabat diperkarakan serta dihukum penjara dan ganti rugi sesuai perannya. Prabowo mengapresiasi kerja aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, TNI, Bea Cukai, dan Bakamla dalam menyelamatkan aset negara yang nilainya fantastis tersebut.
Prabowo optimistis penanganan tegas ini akan menyelamatkan potensi pendapatan negara yang sangat besar untuk kesejahteraan rakyat. Penyerahan smelter dari Kejaksaan Agung ke Wamenkeu, lalu ke PT Timah secara simbolis menunjukkan langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya mineral strategis ini.
Dengan penataan dan pengawasan ketat, harapannya kerugian negara akibat tambang ilegal bisa diminimalisasi, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kunci pembangunan nasional. (FG12)